Komisi II Soroti Kebijakan Skema Penganggaran yang Belum Tepat

Komisi II Soroti Kebijakan Skema Penganggaran yang Belum Tepat

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya rapat kerja dengan BPKPD di Ruang Rapat Komisi II.-Dok Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-

Komisi II Soroti Kebijakan Skema Penganggaran yang Belum Tepat

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dalam rapat kerja itu, Komisi II menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame. Dimana, dari target tahun 2023 sekitar Rp 4 miliar baru terealisasi sekitar Rp 1,3 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE mengatakan target PAD dari beberapa sektor, salah satunya realisasi pajak reklame masih jauh dari target.

BACA JUGA: Kisah Perempuan Sakti dari Tasikmalaya Selatan, Ambu Hawuk ‘Robinhood’ dari Tatar Sunda

”Alasan dari BPKPD ada penurunan pendapatan dari pajak reklame, dampak dari pandemi Covid-19,” ungkap dia kepada Radartasik.com.

Dia menegaskan peminat iklan reklame menurun sehingga berdampak kepada PAD yang sudah ditargetkan.

Namun, dia mengingatkan reklame atau papan billboard di Kabupaten Tasikmalaya pada umumnya milik perorangan dan swasta. 

”Sehingga yang melakukan promosi adalah swasta, Kabupaten Tasikmalaya hanya mendapatkan pajak saja dari penerapan papan reklame dan billboard tersebut,” terang dia.

BACA JUGA: Inilah Skincare Mengandung Minyak Zaitun Bagus untuk Kulit Menghilangkan Flek Hitam Pada Wajah

Ke depan, Komisi II mendorong BPKPD memaksimalkan PAD dari sektor pajak reklame dengan banyak membangun papan billboard di tempat-tempat strategis. Sehingga selain mendapatkan pajak juga mendapat sewanya.

”Jadi ketika banyak dari pihak swasta atau perorangan yang memasang reklame dan billboard-nya, pemerintah daerah hanya menerima pajak saja bukan dengan sewanya,” jelas dia.

Selain menyoroti tentang PAD dari pajak reklame, Komisi II menyoroti skema penganggaran di tahun 2023 yang terkena imbas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212.

Menurut isi PMK 212, terang dia, penganggaran di daerah harus di tiga sektor. Pertama pendidikan, kesehatan dan sarana pembangunan infrastruktur seperti jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: