PT Pos Bisa Salurkan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriteria Calon Penerima dan Spek AML

PT Pos Bisa Salurkan Rice Cooker Gratis, Berikut Kriteria Calon Penerima dan Spek AML

PT Pos bisa salurkan rice cooker gratis dari pemerintah.-Dok. Radartasik.com-

- Menanak nasi

- Menghangatkan makanan

- Mengukus makanan

3. Alat memasak berbasis listrik wajib memenuhi ketentuan

- Memiliki kapasitas pengenal 1,8 sampai dengan 2,2 liter

- Alat memasak berbasis listrik dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk ”Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas

- Tetap mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri

- Mencantumkan label SNI (Standar Nasional Indonesia)

BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang

- Mencantumkan label tanda hemat energi

4. Produk AML wajib memenuhi ketentuan

- Standar Nasional Indonesia 7859:2013 peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya

- Standar Nasional Indonesia IEC 60335-2-15:2011 peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa

- Standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.

Rice cooker gratis dari pemerintah akan disalurkan badan usaha dan diizinkan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia badan usaha lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: