Wajib Tahu Beli Beras Dibatasi Maksimal 10 Kg, Begini Penjelasan Pemerintah
Beli beras dibatasi maksimal 10 kg per konsumen per hari.-Ilustrasi/Humas Pemkot Surabaya/Disway.id-
Wajib Tahu Beli Beras Dibatasi Maksimal 10 Kg, Begini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sejumlah pengusaha ritel memberlakukan aturan baru pembelian beras premium.
Mulai sekarang beli beras dibatasi maksimal 10 kg per konsumen per hari. Aturan baru pembelian beras premium ini sesuai arahan pemerintah.
Sebelumnya, asosiasi pedagang ritel beras bertemu dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Aturan baru pembelian beras premium tersebut dimaksudkan untuk pemerataan di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara terkait aturan baru beli beras dibatasi maksimal 10 kg di sejumlah toko ritel.
Menurut dia, ada alasan tersendiri mengapa pengusaha ritel memberlakukan pembatasan pembelian beras premium.
Menurut dia, konsumen dilarang beli beras premium di atas 10 kg per hari dilakukan untuk mencegah modus oknum mengoplos beras.
BACA JUGA: 5 Sahabat Setia Battousai si Pembantai dalam Rurouni Kenshin, Nomor 3 Calon Penerusnya
Karena, ditengarai masih ada beberapa oknum yang mengoplos beras kemudian dijual kembali di tengah kondisi seperti ini.
”Jadi, setiap orang boleh beli beras dua kantong (5 kg) atau 10 kg, itu maksudnya mencegah agar tidak diborong kemudian dioplos,” kata Zulhas —sapaan akrab Zulkifli Hasan.
”Ada orang sekarang dia namanya usaha, walaupun ada Satgas, ada juga yang bandel," kata dia belum lama ini seperti dikutip dari disway.id.
Pembatasan pembelian beras premium juga untuk mencegah kerugian, terlebih beras tersebut memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: