Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan JKN-KIS, Ini Syarat, Cara dan Sanksi Bagi Peserta PBI, PPU, PBPU dan BP

Bayi baru lahir wajib didaftarkan JKN-KIS. Begini syarat, cara dan sanksi bagi peserta PBI, PPU, PBPU dan BP.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: