Pencuri Ini Rela Naik Pohon Panjat Atap Buat Gasak Uang, Ancamannya 7 Tahun Penjara!
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu Usep Sudirman Saat rilis pencurian dengan pemberatan.-Foto: ant sugiarto/radartasik.disway.id-
Di lokasi berbeda, di Apotek Karunia tersangka memanjat pagar tembok warga lalu naik pohon menuju atap dak apotek, lalu membongkar genteng dan masuk ke dalam melalui lubang plafon.
Setelah berada di dalam Apotek, tersangka mengambil uang dengan merusak laci meja kas, HP yang ada di dalam etalase.
Saat melakukan aksinya, tersangka menggunakan topi, penutup wajah, sarung tangan, kaos kaki agar tidak diketahui korbannya.
"Rata-rata tersangka melakukan aksinya saat waktu dini hari dan pagi hari ketika Apotek masih dalam keadaan sepi," tegasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Usep Sudirman beserta jajarannya.
Lanjut dia, akibat aksi tersangka korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: