Cinta Bule Amerika Berujung Derita, Penjara Memisahkannya dari Istri dan Anak Tersayang, Hukuman Mati Menanti

Cinta Bule Amerika Berujung Derita, Penjara Memisahkannya dari Istri dan Anak Tersayang, Hukuman Mati Menanti

Kisah cinta bule Amerika Arthur Leigh Welohr dengan gadis Kora Banjar Siti Bashiroh nikahnya dengan wali Ustadz H Jamal saudara sepupu mempelai wanita.-radartasik.com-

"Jadi kami dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Jam Tangan Canggih Ini Bisa Deteksi Detak Jantug Sepanjang Hari, Harganya Hanya Sekitar 400K

Lalu bagaimana langkah Polres Banjar dalam penanganan kasus hukum terhadap bule Amerika?

Hal itu menurut Nandi akan sesuai  prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupun ayat 4. 

"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum," tegasnya 

"Tolong bantu kami untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kami lakukan," pinta Nanti menutup keterangannya kepada Radartasik.com, Minggu siang.

BACA JUGA:Kece Abis! Ini Spesifikasi Motor Skutik Retro Suzuki Saluto 125 yang Stylish, Pilihan Warnanya Keren-Keren

DITANGKAP POLISI SAN FRANCISCO

Bule Amerika bernama lengkap Arthur Leigh Welohr saat menjalani pemeriksaan di Polres Banjar mengakui pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya.

Jadi kalau benar pengakuannya itu, bisa dikatakan tindak pidana di Indonesia merupakan pengulangan gaya penyelesaian masalah dengan cara brutal.

Bule Amerika itu ditangkap Satreskrim Polres Banjar, Minggu, 24 Sepetember 2023, sesaat setelah membunuh mertuanya almarhum Agus Sopian.

BACA JUGA:RESMI! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Klik Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 12 September 2023

Perbuatannya terancam KUHPidana Pasal 338 berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pengakuan bule Amerika menjadi catatan kepolisian Polres Banjar di luar kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan, Senin, 25 September 2023, menjelaskan soal itu kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: