Tuntas Bansos PKH Tahap 3 Kemensos Cairkan yang Tahap 4, KPM yang Datanya Begini Dicoret!

Tuntas Bansos PKH Tahap 3 Kemensos Cairkan yang Tahap 4, KPM yang Datanya Begini Dicoret!

Bansos PKH Tahap 3 tuntas Kemensos segera cairkan bantuan sosial tahap 4.-istimewa -

KPM dinyatakan layak setelah ditentukan  pemerintah daerah setempat melalui verifikasi yang  menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional).

BACA JUGA:31 Oktober Saldo Masih Sebegini, Rekening BCA Ditutup Secara Otomatis 1 November 2023

KPM harus tetap memenuhi komponen PKH, yang meliputi komponen kesehatan (termasuk ibu hamil dan balita), komponen pendidikan (anak-anak usia SD, SMP, dan SMA), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).

Jika ada pegawai atau pekerja yang gajinya berasal dari negara, seperti TNI/POLRI atau ASN, tercatat sebagai KPM akan dicoret karena tidak berhak menerima bantuan PKH.

KPM dengan upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan juga akan dicoret karena tidak berhak menerima bantuan PKH.

Setelah verifikasi lolos barulah KPM ditetapkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023. Klik di sini untuk artikel bansos lainnya.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo OVO Gratis Sebesar Rp10 Ribu dengan Cara Top Up Pulsa di MyTelkomsel, Ini Caranya

Adapun untuk pencairan PKH tahap 4  alokasi bulan September-Oktober 2023 akan dicairkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

Bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data mereka harus sinkron dengan DTKS.

Bansos PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023 Kemensos menerapkan aturan baru.

Yaitu alokasi bantuan yang diterima KPM pencairan  periode dua bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember. 

BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink

Jumlah nominal bantuan yang diterima setiap kategori juga berbeda. Seperti dilansir Palpres.com kategori penerima bansos terpilah.

Kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan Rp500 ribu per tahap.

Kategori lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan Rp400 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: