Cara Mengajukan KUR BRI 2023 Bunga Rendah dengan Batas Pinjaman Rp 100 Juta melalui Ponsel
Tampilan desktop website kur.bri.co.id. istimewa-tangkapan layar ponsel--
Cara Mengajukan KUR BRI 2023 Bunga Rendah dengan Batas Pinjaman Rp 100 Juta melalui Ponsel
RADARTASIK.COM - Artikel ini akan memandu Anda dalam proses pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 dengan mudah dan tanpa perlu memberikan jaminan langsung dari ponsel Anda.
Bahkan, dengan program KUR BRI 2023 Anda dapat mengakses pinjaman hingga Rp 100 juta dengan tenor hingga 5 tahun dan cicilan yang terjangkau.
Program ini menawarkan suku bunga rendah kepada para nasabahnya untuk mendukung pengembangan usaha mereka.
BACA JUGA:Kabar Baik, Bek Spanyol Siap Perkuat Persib, Bagaimana dengan Beckham Putra? Ini Kata Bojan Hodak
KUR 2023 merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan kerja sama bank dalam menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
Dengan demikian, pemilik UMKM tidak perlu khawatir mencari modal dengan bunga tinggi atau jangka waktu yang singkat.
Persyaratan pengajuan KUR BRI 2023 juga cukup sederhana. Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang valid, usaha yang Anda miliki harus telah berjalan setidaknya selama 6 bulan, dan Anda tidak boleh memiliki kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja sebelumnya.
Setelah memastikan bahwa semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukan pinjaman KUR BRI melalui ponsel. Namun, penting untuk dicatat bahwa peminjam harus memiliki rekening di Bank BRI.
BACA JUGA:Cara Gampang Beli Motor Nih, Cicilan Mulai 900K dari BAF Khusus September
Berikut adalah persyaratan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 melalui ponsel. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 secara online dengan mengunjungi situs web kur.bri.co.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs web kur.bri.co.id melalui peramban ponsel Anda.
2. Buat akun atau masuk jika Anda sudah memiliki data akun.
3. Klik tombol 'Ajukan Pinjaman'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: