Sudah Fix 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir PAKI, Masyarakat Diminta Waspadai Fenomena Pinpri

Sudah Fix 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir PAKI, Masyarakat Diminta Waspadai Fenomena Pinpri

Sebanyak 5.753 pinjol ilegal diblokir Satgas PAKI. Masyarakat diminta waspadai fenomena pinpri.-OJK-

Selain memblokir pinjol ilegal, Satgas PAKI juga menyampaikan pencabutan izin usaha PT Future E-Commerce Shopping Indonesia alias FEC Shopping Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

BACA JUGA: Nasib Febri Hariyadi di Persib Diungkap Bojan Hodak, Bagaimana dengan David da Silva?

BACA JUGA: Ingin Cek Status Persetujuan Pinjaman KUR BRI? Berikut ini Panduannya

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA). Mereka mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 untuk perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil.

KBLI 47599 untuk perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Dan, KBLI 47592 untuk perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Pada praktiknya, FEC diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: