BONGAR! Reklame Tidak Bayar Pajak Daerah di Kota Banjar, Tidak Cukup Hanya Peringatan

BONGAR! Reklame Tidak Bayar Pajak Daerah di Kota Banjar, Tidak Cukup Hanya Peringatan

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

BACA JUGA:PROMO Terbaru Saldo OVO Gratis Hingga Rp50 Ribu dari Allofresh, Periode Promo Hingga 11 September 2023

Ada puluhan reklame milik sejumlah perusahaan yang tidak bayar pajak daerah dan mereka melakukan pemasangan yang tersebar di penjuru Kota Banjar. 

Peringatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut hanya dengan menempelkan spanduk bertuliskan media promosi belum membayar pajak daerah di reklame, Selasa 29 Agustus 2023.

Reklame tersebut terancam bakal dibongkar oleh petugas, jika pihak perusahaan dari berbagai merek belum juga melakukan pembayaran paja daerah hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Penertiban reklame berdasarkan pasal 89 Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah," ucap Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kota Banjar Nasrudin melalui PPNS Omay Sukmarya. 

BACA JUGA:Cara Cepat Dapatkan Saldo OVO Points Gratis Bagi Pengguna Baru OVO, Cukup Lakukan Transaksi di Sini

Penempelan spanduk peringatan tersebut karena perusahaan belum memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah pada saat awal pemasangan di awal tahun 2023 hingga saat ini. 

Usai melakukan penempelan spanduk peringatan, maka selanjutnya pihak BPKPAD Kota Banjar akan memberi teguran ke perusahaan yang memasang reklame. 

Kabid Pendapatan BPKPAD Kota Banjar Jody Kusmajadi menambahkan sedikitnya ada 94 reklame yang tidak bayar pajak daerah di Kota Banjar. 

"Kita sudah memberikan peringatan sejak dari Januari sampai Juni 2023. Namun, pihak perusahaan tak kunjung membayar pajak hingga saat ini," tegasnya. 

BACA JUGA:Kenali Apa Itu Lane Hogger di Jalan Tol Sekaligus Bahayanya

Berdasarkan data dari puluhan reklame yang tidak bayar pajak daerah, kebanyakan reklame mempromosikan produk gadget.

Belum dibayarnya pajak reklame tersebut pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah sekitar puluhan juta. 

"Kita ditargetkan untuk pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp651 juta," ungkapnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya terus mengingatkan para pemasang reklame bagi yang tidak bayar pajak daerah di Kota Banjar, agar segar melakukan pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: