Dua Bacaleg PDI Perjuangan Tasikmalaya Protes ke KPU karena Tidak Masuk DCS

Dua Bacaleg PDI Perjuangan Tasikmalaya Protes ke KPU karena Tidak Masuk DCS

Dua Bacaleg PDI Perjuangan saat mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Senin 21 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menjelaskan bahwa dua bacaleg tersebut datang untuk menanyakan alasan tidak masuk DCS. KPU mengapresiasi inisiatif masyarakat yang datang untuk menanyakan status pencalonan mereka.

Namun, KPU hanya dapat menerima pendaftaran dari partai politik dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk DCS. Proses pencalonan ini melibatkan partai politik dalam memutuskan calon yang layak.

"Keduanya memang Bacaleg dari PDI Perjuangan. Kalau tadinya ada dan saat DCS tidak ada tentu adalah kewenangan partai politik. Sebelum adanya DCS ini ada yang namanya pencermatan oleh partai politik, artinya siapa yang layak atau tidaknya," jelasnya. 

Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aef Saepudin dikonfirmasi hal itu melalui ponselnya belum memberikan jawaban apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: