Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Kota Banjar, 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Kota Banjar, 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejari

JPU Kejari Kota Banjar Candra SH saat memberikan keterangan pada media, Senin 14 Agustus 2023.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Kota Banjar, 3 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejari

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Masih ingat dengan kasus perdagangan orang yang terjadi di Kota Banjar? Kini para tersangka sebanyak 3 orang sudah resmi diserahkan ke kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar dari Polres Banjar.

Kasus peradangan orang di Kota Banjar ini terjadi di sebuah kamar kost yang dijadikan sebagai tempat prostitusi dengan korban perdagangan orang adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni berinisial KM, AT dan MH dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar Kamis 10 Agustus 2023 lalu dari Polres Banjar.

BACA JUGA:Jelang HUT Kemerdekaan ke-78 Indonesia, Bayi di Seluruh Nusantara Akan Dapatkan Imunisasi Tetes Rotavirus 

Kini ketiganya berada di Lapas Klas IIB Banjar, dititipkan sementara hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjar, usai dilimpahkan dari Polres Banjar. 

"Kita sudah menerima pelimpahan (tahap II) tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang bukti," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui JPU Candra SH Senin 14 Agustus 2023. 

Sambung dia, berdasarkan hasil pengembangan BAP terhadap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah kosan di Kota Banjar ternyata sangat mencengangkan sekali. 

Diketahui ketiganya memiliki peran masing-masing, seperti KM seorang wanita (pemilik kosan) yang menyediakan tempat untuk dijadikan transaksi dan prostitusi. 

BACA JUGA:HUT RI ke-78: Mengenang Heroisme Pasukan Kapten Burdah, Ayah Rhoma Irama Bertempur di Tasikmalaya

AT seorang pria (mucikari) menjual PA gadis dibawah umur (korban dan juga pacar AT) dengan tarif Rp250 ribu sekali main kepada M seorang pria (pemakai/pengguna). 

"Pemilik kosan ini ternyata memiliki hubungan khusus dengan MH dan berdasarkan pengakuan MH, pernah melakukan hubungan se*s dengan KM tahun 2020 beberapa kali bayar Rp500 ribu," jelasnya.

Ternyata, kosan milik KM sudah dijadikan tempat prostitusi sejak lama dan ini seolah ada pembiaran berlangsung hingga saat dilakukan penggerebakan oleh pihak kepolisian 6 Juni 2023 lalu. 

Sementara AT diketahui merupakan pacar PA dan juga tinggal bersama di kosan milik KM sejak awal tahun 2023. Dan menurut pengakuan AT pernah melakukan hubungan se*s dengan PA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: