Harta Karun Coklat di Indonesia yang Membuat Eropa Tersaingi

Harta Karun Coklat di Indonesia yang Membuat Eropa Tersaingi

Ilustrasi perkebunan kakao Indonesia.--

Harta Karun Coklat di Indonesia yang Membuat Eropa Tersaingi

RADARTASIK.COM – Indonesia memiliki komoditas pertanian unggulan berupa kakao. Harta karun ini tidak hanya memberi keuntungan finansial kepada petani, tetapi juga menyumbangkan devisa bagi negara.

Meski potensi luar biasa dari subsektor perkebunan kakao ini dapat menjadi harta karun perdagangan global, kini ia menghadapi tantangan berat.

Pada tanggal 6 Desember 2022, Komisi Uni Eropa (UE) menyetujui Undang-Undang (UU) produk bebas deforestasi.

BACA JUGA: PW Muhammadiyah Jawa Barat Kukuhkan Mudir, Wakil Mudir dan Kepala SMA Plus Pesantren Amanah

Kebijakan ini akan menutup akses ke pasar UE bagi produk-produk yang dianggap berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lahan.

Kebijakan ini adalah bagian dari The European Green Deal (EGD) yang memiliki tujuan mencapai netralitas karbon pada tahun 2050 dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 55 persen pada tahun 2030.

Kebijakan UE ini dapat memiliki dampak signifikan terhadap komoditas pertanian Indonesia, termasuk kakao.

Sejumlah komoditas pertanian Indonesia terkena imbas dari tuduhan berkontribusi pada deforestasi.

BACA JUGA: Dalam Semalam, 69 Motor Knalpot Brong dan 44 Remaja Mabuk Terjaring Razia Polisi di Tasikmalaya

Ini dapat menghambat perdagangan produk-produk ini dengan UE jika pengertian deforestasi yang diadopsi oleh UE tidak sesuai dengan standar Indonesia.

Meskipun menciptakan kebijakan anti-deforestasi ini, Uni Eropa justru merupakan konsumen utama produk cokelat, terutama cokelat batangan.

Impor kakao UE pada tahun 2022 mencapai miliaran dolar AS, dengan sebagian besar berasal dari Indonesia.

Hal ini menunjukkan paradoks karena UE yang menciptakan aturan tersebut sekaligus memanfaatkan produk yang seharusnya terkena dampak dari aturan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: