HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

Ramai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok bergaji Rp 8,3 miliar per bulan. Simak penjelasan Pertamina terkait honorarium dewan komisaris.-Ilustrasi Syaiful Amri/Disway.id/Instagram/@btp_ahok-

HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jagat Indonesia sempat heboh. Disebut-sebut, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergaji Rp 8,3 miliar per bulan.

Kehebohan muncul beberapa hari setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mengangkat Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Ahok kembali dipercaya menjadi komisaris utama perusahaan pelat merah tersebut karena dianggap merupakan sosok yang bagus untuk menjaga PT Pertamina.

BACA JUGA: SUNTIKAN Taktik Bojan Hodak di Persib Berefek Hebat, Pola Latihannya Unik: Skuad Persib Dibagi 3 Tim

”Pak Ahok itu sebuah figur yang sangat bagus menjaga Pertamina makanya kita percaya sebagai komut,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, seperti dikuti dari disway.id, Selasa 1 Agustus 2023.

Erick meminta masyarakat untuk mempercayai keputusan yang telah diambil. ”Nah ketika bicara yang lain-lain, saya nggak tahu media dapatnya dari mana, makanya jangan suka bergunjing. Percaya sama menterinya, yang suka bergunjing kan kalian,” tandas dia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menanggapi informasi yang beredar di media terkait gaji atau honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama PT Pertamina.

Dia menyampaikan informasi tersebut tidak tepat. Lalu dia menyatakan bahwa besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

BACA JUGA: Going Cashless, SOGO Gaet BRI Jalin Kerjasama

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

”Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap dia dalam siaran persnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha.

Selain itu juga mempertimbangkan faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan faktor-faktor lain yang relevan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: