HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

Ramai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok bergaji Rp 8,3 miliar per bulan. Simak penjelasan Pertamina terkait honorarium dewan komisaris.-Ilustrasi Syaiful Amri/Disway.id/Instagram/@btp_ahok-

Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Honorarium Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:

1. Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen (empat puluh koma lima persen) dari Direktur Utama.

2. Wakil Komisaris Utama atau Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama.

3. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Membangun Masyarakat Islam Berkemajuan, Mandiri dan Sejahtera

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c sampai dengan huruf g, mutatis mutandis berlaku bagi penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas BUMN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait