HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

HEBOH Komisaris Utama Pertamina Bergaji Rp 8,3 Miliar Per Bulan, Pertamina Jelaskan Honorarium Komisaris

Ramai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok bergaji Rp 8,3 miliar per bulan. Simak penjelasan Pertamina terkait honorarium dewan komisaris.-Ilustrasi Syaiful Amri/Disway.id/Instagram/@btp_ahok-

BACA JUGA: Pemkab Pangandaran Raih Penghargaan dari Kemekeu dan Kemendagri Atas Pengendalian Inflasi Terbaik

Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

”Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” tambah dia.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 disebutkan Penghasilan Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri:

a. Honorarium

b. Tunjangan yang terdiri atas:

1. Tunjangan hari raya

2. Tunjangan transportasi

3. Asuransi purna jabatan

BACA JUGA: Gapeka 2023, Kecepatan Kereta Api Bertambah Mencapai 120 Km/Jam, Masyarakat Diimbau Waspada Saat Melintas

c. Fasilitas yang terdiri atas

1. Fasilitas kesehatan

2. Fasilitas bantuan hukum

d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus

Honorarium Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait