Gapeka 2023, Kecepatan Kereta Api Bertambah Mencapai 120 Km/Jam, Masyarakat Diimbau Waspada Saat Melintas
Ilustrasi kereta api.-kai.id-
Perlu diketahui, tujuan tidak mengeluarkan izin perlintasan sebidang adalah agar jumlah perlintasan sebidang semakin sedikit sehingga perjalanan kereta api akan semakin aman dan nyaman.
BACA JUGA:Cerita Menarik Menemani Dahlan Iskan Jajal Tol Cisumdawu Perjalanan Bandung-Semarang Cuma 3 Jam!
"Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi," tegas Risal.
Risal Wasal mengungkapkan langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menutup perlintasan sebidang yaitu perlintasan sebidang yang jaraknya kurang dari 800 meter atau lebar jalannya 2 meter.
Setelah perlintasan sebidang ditutup, Kemenhub akan membangun fasilitas berupa early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, dan membangun jembatan penyeberangan.
Sekedar informasi, dampak buruk terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan pada kereta api dan kendaraan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Membangun Masyarakat Islam Berkemajuan, Mandiri dan Sejahtera
Tak hanya itu, kecelakaan akan mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta api itu sendiri dan akan mengganggu pelayanan dari kereta api.
Perlu dicatat, pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan dan dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenhub