Panji Gumilang Ditahan dan Jadi Tersangka Penista Agama, Ulama Tasikmalaya Apresiasi Polri

Panji Gumilang Ditahan dan Jadi Tersangka Penista Agama, Ulama Tasikmalaya Apresiasi Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat tiba di Bareksrim Polri kemarin Selasa 1 Agustus 2023. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Misteri Ikan Oarfish Mahluk Dari Perairan Laut Dalam Pertanda Kiamat?

Sekadar diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umim Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," paparnya kepada wartawan.

"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan mengenai perkembangan penanganan kasus Panji Gumilang," sambungnya.

BACA JUGA:Liga 1, Evaluasi PSS Sleman Jelang Melawan Persija, Marian Mihail: Belum Menemukan Solusi di Lini Depan

Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: