Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Pengumuman Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama di salah satu stasiun televisi, Selasa 1 Agustus 2023 malam. Istimewa--

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

RADARTASIK.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam mengatakan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," paparnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Liga 1, Sejak Ada Bojan Hodak Persib Makin Percaya Diri, Pemain Anyar Persib Siap Debut Lawan Bali United

"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan mengenai perkembangan penanganan kasus Panji Gumilang," sambungnya.

Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. 

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Selasa siang.

Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal oleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA:KH Asep Abdulah Ditetapkan Menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Selasa siang tadi, awalnya menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kedatangan Panji Gumilang ke Bareksrim Polri adalah pemanggilan kedua. Panggilan pertama harusnya diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, ia mangkir dengan alasan sakit. 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: