KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

Kabar sangat menggembirakan bagi PPPK bisa terima dua kenaikan gaji.-Kementerian PAN RB-

BACA JUGA: Kunci Kemenangan Pertama Persib dari Persik Musim Ini Diungkap Yaya Sunarya, Buah dari Kejelian Taktik

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

BACA JUGA: Geng Motor Tasikmalaya Lempari Mobil Polisi Pakai Batu Sambil Mabuk Ciu, 2 Remaja Pelajar SMK Diciduk

Dia menambahkan pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani dan tanggal berlakunya gaji baru.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam perpres itu termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: