Korea Selatan Tertarik Pasarkan Kosmetik Bersertifikat Halal di Indonesia
Provinsi Chungcheongbuk-do Korea Selatan tertarik memasarkan kosmetik bersertifikat halal di Indonesia.-Kemenag-
Karena di Korea Selatan, produk yang telah bersertifikat halal dihargai jauh lebih tinggi dan konsumen menilai produk yang dihasilkan jauh lebih sehat.
Acara ini juga dihadiri Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Abdul Syakur serta Korean Halal Authorities Safiah Weon-Suk Kim.
Acara ini ditutup dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah Chungcheongbuk-do dengan Korean Halal Authorities yang ke depannya akan menyertifikasi halal produk-produk tersebut agar dapat masuk ke pasar Indonesia.
Syarat registrasi sertifikat halal produk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal adalah:
BACA JUGA: Ditinggal Sahabat ke Dewa United, Mantan Kapten Persebaya Bertransformasi Jadi Gelandang Persib
1. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis.
2. Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan atau perwakilan resmi di Indonesia.
4. Data pemohon.
BACA JUGA: Persib Coret Tyronne Del Pino dari Skuad Luis Milla? Ini Kata Pengamat Soal Gelandang Spanyol
5. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
6. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi.
7. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: