Petani Margahayu Akan Kehilangan Mata Pencaharian Jika 22 Hektare Sawah dan Kebun Tergusur Tol Getaci

Petani Margahayu Akan Kehilangan Mata Pencaharian Jika 22 Hektare Sawah dan Kebun Tergusur Tol Getaci

Petani Margahayu akan kehilangan mata pencaharian jika 22 hektare sawah dan kebun tergusur Tol Getaci.-Kementerian PUPR-

Petani Margahayu Akan Kehilangan Mata Pencaharian Jika 22 Hektare Sawah dan Kebun Tergusur Tol Getaci

GARUT, RADARTASIK.COM – Pembangunan Jalan Tol Getaci (GedebageTasikmalayaCilacap) menunjukkan progres yang cukup menggembirakan.

Informasi terbaru, pendataan lahan yang akan tergusur Jalan Tol Getaci sudah sampai di Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Dusun Margahayu Muhamad Albar menjelaskan di Desa Margahayu ada satu kampung yang akan terdampak megaproyek Jalan Tol Getaci.

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Penyandang Disabilitas dari Kota Tasikmalaya yang Memiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani

Daerah yang terdampak bukan permukiman penduduk melainkan areal pesawahan dan perkebunan milik warga setempat.

”Yang terdampak itu satu kampung yaitu Kampung Patrol. Itu pun sawah dan kebun dan kebanyakannya sawah,” ujar Kepala Dusun Margahayu seperti dilansir Radartasik.id, Jumat 7 Juli 2023.

Selain sawah dan kebun, ada juga kolam dan saung yang akan tergusur megaproyek jalan tol terpanjang di Indonesia itu.

Dia merinci ada sekitar 22 hektare lahan di Desa Margahayu yang terlewati proyek Jalan Tol Getaci. Sedangkan jumlah persil tanah sebanyak 272 bidang.

BACA JUGA: Perwira Lain Naik Pangkat, Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Kombes Noffan Widyayoko Bahagia Naik Haji

Jika ditambahkan dengan sisa irigasi menjadi 301 bidang dengan luas 22 hektare. ”Itu terbentang antara perbatasan Margahayu dan Margacinta serta Margahayu dan Sukamukti,” kata dia.

Megaproyek Jalan Tol Getaci di Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong belum masuk tahap pembebasan lahan. Saat ini pemerintah desa baru mendata lahan yang akan terdampak proyek Jalan Tol Getaci.

Kini pendataan lahan sudah selesai. Bahkan, hasilnya sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.

Pemerintah desa juga belum memiliki agenda musyawarah dan pembahasan UGR (uang ganti rugi) dengan para pemilik tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: