Karena Utang Pinjol Menantu di Tasikmalaya Tega Curi 1,5 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Juta Milik Mertua

Karena Utang Pinjol Menantu di Tasikmalaya Tega Curi 1,5 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Juta Milik Mertua

Barang bukti emas berbagai jenis seberat 1,5 kilogram dan uang tunai ratusan juta yang dicuri menantu dari mertua, Kamis 06 Juli 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Sopir Bus Budiman Dipukul Pakai Batu Oleh Tukang Ojeg, Ini Penyebabnya

Kasus ini bermula saat korban kehilangan brankas yang tersimpan di kamarnya beberapa waktu lalu. Di dalam brankas itu tersimpan perhiasan emas berbagai jenis seberat 1,5 kilogram dan uang tunai Rp 116 juta.  

"Saat itu korban melapor ke kita bahwa brankasnya telah dicuri. Total isi brankas itu senilai Rp 1,5 miliar terdiri dari perhiasan emas dan uang tunai," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 06 Juli 2023.

Terang dia, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyilidikan.

"Saat diselidiki, ternyata di lokasi tak ada kerusakan apapun. Namun ada jejak kaki di lantai rumah korban. Maka, kami mencurigai bahwa pelaku pencurian brankas tersebut adalah orang dalam," terangnya.

BACA JUGA:LOGIS, Penjelasan Luis Milla Soal Skuad Persib Berangkat ke Bali Sehari Jelang Hadapi Arema FC

Beber Kapolres, kemudian pihaknya mencurigai pelaku. Saat ditangkap dan diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatan tersebut.

"Jadi awalnya pelaku ini terlilit utang total Rp 100 juta. Karena buntu, pelaku melakukan aksi itu dengan cara naik tembok rumah korban malam hari," bebernya.

Kemudian, pelaku mematikan aliran listrik rumah tersebut. Ketika, korban terbangun dari tidurnya dan menyalakan aliran listrik, pelaku masuk ke kamarnya dan bersembunyi.

"Lalu saat korban kembali tertidur lelap, pelaku melakukan aksi pencurian brankas itu. Kemudian kabur dan menyimpan brankas tersebut di sebuah tempat," tambahnya.

BACA JUGA:AKHIRNYA, Pertandingan Arema FC Melawan Persib Bandung Dapat Disaksikan Aremania, Dedik Setiawan Bersyukur 

Selang beberapa hari, pelaku pun ditangkap Polisi. Hasil curiannya pun tak sempat pelaku jual, namun uang sejumlah Rp 2,5 juta telah terpakai digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: