Awas! Colak-Colek Termasuk Pelecehan Bisa Tindak Dipidana

Awas! Colak-Colek Termasuk Pelecehan Bisa Tindak Dipidana

Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual-tangkap layar canva-

Dalam kasus pelecehan yang terjadi di sebuah SMP di Ciamis, pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

“Atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: