Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan

Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan

Ustadz H Nasrullah Lc,SH, mewarning bahayanya Kota Tasikmalaya berlimpah miras.-istimewa-

Tahap terakhir, khamer diharamkan total disebabkan insiden yang hampir melibatkan perkelahian antara sahabat Nabi Saw. 

BACA JUGA:Syarat Pembuatan Rekomendasi Paspor Bagi CPMI di Dinas Tenaga Kerja

Singkat  cerita, menghadaplah beberapa tetua sahabat diketuai Umar Ra, meminta agar khamer ini diputuskan hukum finalnya. 

Lalu turunlah ayat pengharaman khomer secara total sebagainana tertuang pada Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 90-91. 

“Khamer didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memabukan atau membuat akal menjadi kacau dan mabuk,” ujar ustadz alumni University International of Africa (UIA) Sudan.

Dijelaskan Unas, pada asalnya khamer hanya terbuat dari perasan anggur. Tetapi dapat dikiyaskan pula terhadap segala minuman atau makanan yang memiliki kesamaan sifat dan efek dengan khamer. Misal alkohol, narkoba dan lain-lain. 

BACA JUGA:Haji Mabrur, Seperti Apa?

“Peminum khamer dapat dipidana dalam hukum Islam dengan hukum cambuk 40 kali dera. Dan berdasar ijtihad kebijakan hukum di masa Umar bin Khatab Ra dilipatgandakan menjadi 80 kali dera,” tutur Unas.

Unas yang kerap berdakwah di lingkungan militer ini, memberikan contoh 5 hadist Nabi Muhammad Saw tentang khamer.

1.“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR Ath Thabrani).

2.“Setiap yang memabukkan adalah khamer. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim)

BACA JUGA:HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

3.“Allah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

4.“Pecandu khamer seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah)

5.Nabi Saw: “Pecandu khamer tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: