DPRD Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Perda Pembentukan Desa Wisata Rampung Oktober

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Perda Pembentukan Desa Wisata Rampung Oktober

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja komisi membahas Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. setwan dan komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.--

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Perda Pembentukan Desa Wisata Rampung Oktober 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya membuat usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Desa Wisata yang ditargetkan bisa rampung dan disahkan pada Oktober 2023. 

Keberadaan Perda tentang Pembentukan Desa Wisata tersebut diharapkan akan meningkatkan geliat ekonomi masyarakat dan desa dalam mengelola potensi wisata yang dimilikinya dan hasilnya bisa masuk ke pendapatan desa.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh ST MM menjelaskan, latar belakang rancangan peraturan daerah ini pada dasarnya bukan merupakan delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.


Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh ST MM saat membahas Raperda tentang Pembentukan Desa Wisata. setwan dan komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.--

Namun merupakan pelaksanaan otonomi daerah di bidang kepariwisataan. Sehingga dalam landasan menimbang sebaiknya dicantumkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. 

Ranperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Desa Wisata, berpedoman kepada Undang-Undang Kepariwisataan, dalam Pasal 30 bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang dalam menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota, menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

"Termasuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya," ungkap Asep.

BACA JUGA:PENGUMUMAN Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang Hingga 10 Juli 2023

Terang dia, untuk saat ini Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata dalam tahap evaluasi hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sebelum pansus dibentuk, tahapannya pembuatan legal drafting dan harus diharmonisasi dan dilakukan evaluasi perbaikan dari hasil harmonisasi dengan Kemenkumham dilaksanakan," terang Asep.

Menurutnya, Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata ini menjadi usul inisiatif dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

Tujuan adanya Perda Desa Wisata ini supaya ada payung hukum yang jelas, dalam membina membentuk dan mengarahkan desa wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: