Jabar Bersiap Gelar Pilkades Elektronik, Simak Isi Lengkap SE Gubenur Jabar Nomor 143
Pemerintah Jabar bersiap menggelar pilkades elektronik.-Jabarprovgoid-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Jabar bersiap menggelar pemilihan kepala desa serentak berbasis digital.
Pilkades elektronik atau pilkades digital ini akan menggunakan sistem e-voting sebagai cara baru memilih pemimpin desa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar fasilitasi pelaksanaan pilkades serentak secara elektronik.
Dalam SE yang ditujukan kepada para bupati dan khusus Kota Banjar, tercantum sejumlah aturan penting. Aturan tersebut mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
BACA JUGA: Siapa Lawan Persib Usai Menang Dramatis Atas Arema? Berikut Jadwal Super League 2025/26 Pekan Ke-7
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Rp209.000 Bisa Diklaim di DANA Kaget Hari Ini
Dalam keterangan resminya, Dedi menyebut SE Pilkades Elektronik menjadi panduan lengkap agar penyelenggaraan pilkades digital berjalan lancar.
Hal-hal teknis juga masuk dalam edaran tersebut. Mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi hingga pelatihan dan simulasi.
Menurut Dedi, seluruh proses harus dipersiapkan secara matang karena model pilkades ini tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di Indonesia.
Dia menegaskan keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem. Ketersediaan infrastruktur internet yang merata di desa juga menjadi faktor penting.
BACA JUGA: Persib Bandung Dilirik Miliarder Amerika, Efek Siaran DAZN Bisa Bawa Sejarah Baru
BACA JUGA: Nomor WA Aktif Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Untuk Isi Dompet Digital Kalian
Selain itu, literasi digital masyarakat desa perlu ditingkatkan, terutama pada tahap pra-pilkades.
Surat edaran ini juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika di suatu desa hanya ada satu pasangan calon, maka pelaksanaan pemilihan harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: