Belasan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai Gagal Edar di Tasikmalaya, Penjual Terancam Kurungan Penjara
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menyita 13 ribu batang rokok tanpa pita cukai, kemarin Kamis 22 Juni 2023. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:HORE, Bek Tangguh Spanyol Gabung Persib, Alberto Rodriguez Siap Hadapi PSS Sleman
Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, diperdiksi masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di kabupaten Tasikmalaya.
"Khususnya perbatasan antar Kabupaten Tasikmalaya dan Garut dan juga perbatasan di Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah lainnya," tambahnya.
Untuk sanksi, Neni menjelaskan, pelaku bisa terancam sanksi kurungan dan denda 3 kali lipat dari barang yang semestinya harus memakai pita bea cukai.
"Untuk penanganan selanjutnya, baik pelaku maupun barang bukti kemudian diproses oleh petugas kantor Bea Cukai Tasikmalaya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: