Tetap Jaga Prokes, Biaya Pengobatan Covid-19 di Era Endemi Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Jokowi: Konsekuensi
Jokowi: Hilirisasi Membuka 40 Kali Lipat Lapangan Pekerjaan-presiden jokowi-
Pencapaian vaksinasi dilakukan saat masyarakat Indonesia terdesak dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
BACA JUGA:STRIKER DIDIKAN Ajax Amsterdam Resmi Gabung Persib, Bobotoh Lihat Tanda-Tandanya Gacor Musim Depan
"Pencapaian itu bisa dilakukan karena Indonesia sedang dalam kondisi terdesak untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19," katanya.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sampling kondisi imunitas pada Januari 2023.
Sampling itu dilakukan untuk melihat kondisi imun masyarakat Indonesia jika terkena virus Covid-19.
"Ternyata 98 persen penduduk kita sudah imun, entah dari suntikan vaksin atau mungkin sudah karena tertular secara alami," jelasnya.
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik
Sekedar informasi, masyarakat telah diizinkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum.
Hal itu sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Salah satu poin dalam aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) tertulis bahwa masyarakat tidak wajib lagi menggunakan masyarakat saat beraktivitas di ruang publik.
BACA JUGA:Dispusip Garut Hadirkan Bioskop Mini, Ini Kegunaannya
Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan masyarakat yang boleh melepas masker di ruang publik di antaranya:
1. Masyarakat yang dalam keadaan sehat.
2. Tidak berisiko terkena penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: