Haram Hukum Memondokkan Anak ke Pesantren Al Zaytun Menurut PW LBM NU Jawa Barat

Haram Hukum Memondokkan Anak ke Pesantren Al Zaytun Menurut PW LBM NU Jawa Barat

PW LBM NU Jabar menyatakan hukum memondokan anak ke Mahad Al Zaytun adalah haram.-LBM PWNU Jabar/Radarcirebon.com-

BACA JUGA: Media Perancis: Mike Maignan Tak Yakin Bertahan Setelah Maldini Dipecat AC Milan

Selain itu, jawaban selanjutnya dari pertanyaan mengenai pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:

Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Kedua, menjaga konstitusi syariat.

Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.

BACA JUGA: Resmi Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Jadi Bintang 3, Berikut Daftar Urutan Pangkat di Kepolisian

Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al Zaytun adalah haram karena:

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan).

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

BACA JUGA: PERASAAN Penyerang Asli Bandung Alumni Inggris Usai Bawa Persib Meraih Kemenangan, Potensinya Fantastis

Rekomendasi Tegas dari KH Juhadi Muhammad

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Mahad Al Zaytun.

Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBM NU Jabar.

Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: