Innalillahi Ada 690 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api, PT KAI Dorong Tingkatkan Keamanan
Innalillahi ada 690 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api, PT KAI dorong tingkatkan keamanan.-kai.id-
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Sementara itu, badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Ia menegaskan, PT KAI akan mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
"Melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian," pungkas Sandry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: