TERUNGKAP 5 Pelanggaran Berat Puluhan PTS yang Dicabut Izin Operasionalnya, Cek Kampus Kamu?
Kemendikbudristek mengungkap 5 pelanggaran berat puluhan PTS yang dicabut izin operasionalnya.--
TERUNGKAP 5 Pelanggaran Berat Puluhan PTS yang Dicabut Izin Operasionalnya, Cek Kampus Kamu?
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kemendikbudristek mengungkap 5 pelanggaran berat puluhan PTS yang dicabut izin operasionalnya.
Lima pelanggaran berat puluhan PTS yang dicabut izin operasionalnya ditemukan tim yang dibentuk Kemendikbudristek.
Tim tersebut terdiri atas LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik dan tim Inspektorat Jenderal (Itjen).
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil Disebut-sebut Calon Top Skor oleh Bobotoh, Ini Profilnya
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudritek Nizam menjelaskan perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Menurut dia, bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif dan melakukan praktik jual beli ijazah.
Ada juga yang melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
”Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas dia.
BACA JUGA: Dejan Savicevic: Maldini Dipecat AC Milan? Sepak Bola Bukan NBA
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
”Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Nizam.
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: