Bedakan Kurban Wajib dengan Kurban Sunah

Bedakan Kurban Wajib dengan Kurban Sunah

Bedakan kurban wajib dengan kurban sunah-Radartasik.com-

Bedakan Kurban Wajib dengan Kurban Sunah

RADARTASIK.COM – Sebagai salah satu bentuk ibadah dalam rangka mendekatkan diri (taqarub) kepada Allah, kurban mesti dilaksanakan oleh kaum muslim sebagaimana teladan dari Rasulullah Saw. 

Namun, perlu dipahami juga status hukum dari kurban tersebut, berdasarkan kaidah yang berlaku. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil sembelihannya, apakah boleh dimakan oleh pekurban dan keluarganya atau tidak boleh?

Secara garis besar pembahasan hukum kurban terbagi menjadi dua, yaitu hukum kurban bagi Rasulullah dan hukum kurban bagi umatnya.

Pertama, hukum kurban bagi Rasulullah Saw adalah wajib. Ini pengkhususan untuk Rasulullah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni bahwa Nabi Saw bersabda, ”Diwajibkan bagiku untuk berkurban sedangkan berkurban tidak wajib bagi kalian.”

BACA JUGA: Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

Kedua, hukum kurban bagi umatnya. Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat. Satu pendapat menyatakan hukumnya wajib.

Ini menurut Abu Hanifah, Al-Auza’iy dan Malik, berdasarkan perintah Allah dalam Alquran Surah Al-Kautsar ayat 2, ”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurbanmu.”

Dalam Bada’i’ as-Shana’i, Imam al-Kasani al-Hanafi mengatakan, ”Amr atau perintah itu mutlak menunjukkan hukum yang wajib diamalkan. Jika wajib atas Nabi Saw, maka wajib pula bagi umatnya karena Nabi Saw adalah teladan bagi umatnya.”

Dalil lain yang mendasari kewajiban tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” 

BACA JUGA: Tajamkan! Agar Hewan Kurban Tidak Kesakitan

Dalam Subulussalam Syarh Bulughul Maram, Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany menjelaskan hadits tersebut dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa kurban itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu, seakan-akan Rasulullah bersabda, ”Tidaklah berfaedah shalat yang dilakukan karena meninggalkan kewajiban ini (berkurban).”

Pendapat lain menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakadah. Ini pendapat Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad.

Dalam Majmu, Imam Nawawi menyatakan hukum berkurban adalah sunah muakadah untuk orang yang memiliki kelapangan dan tidak wajib baginya. Ini pendapat kebanyakan ulama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: