Tilang Manual Diberlakukan, Satlantas Polres Banjar Punya 3 Anggota Bersertifikasi
Bocah dibawah umur dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh anggota Satlantas Polres Banjar saat tilang manual diberlakukan.-istimewa-radartasik.disway.id
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual.
Salah satu isi peraturan tersebut adalah tilang manual hanya dapat dilakukan petugas yang punya surat perintah dan bersertifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
”Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia dalam keterangannya seperti dilansir laman resmi Divisi Humas Polri, Jumat 19 Mei 2023.
Meski tilang manual diterapkan kembali, menurut dia, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner.
BACA JUGA:Tidak Ada Gereget, Bikin Nekat Emak-emak di Kota Banjar Datangi Proyek Jembatan Parungsari
”Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.
Pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 2 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Lalu, pelanggaran melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi.
BACA JUGA:MASIH Ada 11 Pemain yang Belum Bergabung Pemusatan Latihan, Manajer Timnas Indonesia Kecewa
Sandi menambahkan aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: