Tim Gabungan Sita 10 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi menunjukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, Rabu 7 Juni 2023. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:Ini Hasil Audiensi DPRD Kota Tasik dan Eks Mahasiswa STMIK Tasik ke Kemendikbud Ristek
Berkaitan harga jualnya, kata dia, lebih murah rokok tanpa pita cukai dibandingkan rokok legal. Yakni dijual di warung-warung itu kisaran Rp 10-13 ribu per bungkus. Beda dengan harga rokok yang ada pita cukainya.
"Lebih murah pak, bahkan rata-rata setiap satu bungkusnya 20 batang," katanya.
Pihaknya akan terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan rokok tanpa pita cukai ke masyarakat.
"Kita akan melaksanakan di 39 kecamatan yang akan difokuskan di 8 titik, dengan sasaran masyarakat, tokoh dan lainnya termasuk pedagang serta pengusaha," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: