2 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Dititipkan di Lapas Banjar
Sambil menunggu jadwal sidang, 2 tersangka pengoplos gas bersubsidi dititipkan di Lapas Banjar.-Istimewa-
Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja l Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: