2 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Dititipkan di Lapas Banjar
Sambil menunggu jadwal sidang, 2 tersangka pengoplos gas bersubsidi dititipkan di Lapas Banjar.-Istimewa-
2 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Dititipkan di Lapas Banjar
BANJAR, RADARTASIK.COM – Sebanyak 2 tersangka kasus pengoplos gas bersubsidi dititipkan di Lapas Banjar sampai 20 hari ke depan.
Dua tersangka kasus pengoplos gas bersubsidi dilimpahkan Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada Rabu 31 Mei 2023.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui Jaksa Fungsional Pragesta SH mengatakan Kejari Banjar sudah menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dari Polres Banjar.
BACA JUGA: 5 Kuliner Mie Bakso Kaki Lima di Tasik yang Nggak Pernah Sepi, Mau Makan Auto Antri Tempat Duduk
BACA JUGA: KEREN, Mantan Bintang Persipura Resmi Gabung Persib, Sudah Berlatih di Bandung Bersama Robi Darwis
Menurut dia, perkara penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg masuk tahap 2. ”Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ucap dia di kantornya, Rabu 31 Mei 2023.
Pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa tabung gas LPG berukuran 3 kg, tabung gas 12 kg, karet dan peralatan dari perkara tersebut.
Petugas Kejaksaan Negeri Banjar mengecek ulang barang bukti kasus pengoplosan gas bersubsidi.-Istimewa-
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah tabung gas sesuai apa yang dicantumkan dalam laporan atau tidak. Terlebih jumlahnya cukup banyak.
”Berdasarkan laporan jumlahnya tabung gas 3 kg dan 12 kg ada 180 tabung kosong, 150 tabung berisi gas ukuran 3 kg dan 12 kg,” kata dia.
BACA JUGA: 5 Ciri Khas Kuliner Mie Bakso di Tasik, Dari Cikijingan Sampai Bakso Kampung Berikut Khasnya
Menurutnya, sejauh ini baru 2 tersangka YAS dan SA yang bertugas sebagai pengoplos dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan pengangkut tabung gas.
Sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan, kedua terdakwa tersebut saat ini dititipkan di Lapas Banjar dalam status tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: