Pemkab Tasikmalaya Perpanjang MoU dengan Kejari untuk Pendampingan Hukum RPJMD
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin bersama Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam usai penandatangan MoU, Senin 8 September 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TASIKMALAYA resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilakukan di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Senin 8 September 2025.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan kerja sama ini penting untuk memastikan program pembangunan daerah tidak berbenturan dengan aturan hukum.
MoU ini juga menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
BACA JUGA:Galaxy Tab S11 Hadir Resmi, Usung Galaxy AI Generasi Baru
“Kerja sama ini sudah berjalan sejak empat generasi Kajari yang lalu. Karena masa berlakunya habis, hari ini kita perpanjang kembali,” ujar Cecep.
Cecep menegaskan pendampingan hukum sangat krusial, terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Kami ingin sejak awal mendapat arahan hukum. Sebelum RPJMD dibahas di DPRD, tim Kejari akan meninjau apakah program sudah sesuai aturan atau belum,” terangnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam menyebut baik perpanjangan MoU ini sejalan dengan Pasal 30 UU Kejaksaan yang mengamanatkan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah.
BACA JUGA:Prediksi Bojan Hondak: Indonesia vs Lebanon? Gelandang Persib Senang Cetak Gol
“Kejaksaan siap bersinergi dengan Pemkab Tasikmalaya. Kami akan mendampingi sejak tahap perencanaan, melakukan deteksi dini, hingga evaluasi agar program pembangunan bebas dari persoalan hukum,” tutur Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: