Uang Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Begini Cara Pengajuannya
Uang insentif guru madrasah non PNS segera cair, begini cara pengajuannya.--Suryadi/Radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Cara pengajuan uang insentif guru madrasah non PNS agar bisa cair dapat dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing guru.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan batas pengajuan uang insentif guru madrasah non PNS hingga 7 April 2023.
Menurut Ali, pemberian uang insentif guru madrasah non PNS sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2028.
”Tunjangan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran guru, sekaligus memotivasi para guru dalam bertugas,” ujarnya, Sabtu, 1 April 2023.
BACA JUGA: AC Milan Berlatih dengan Formasi 4 Bek Hadapi Napoli di Serie A, Kjaer Kembali Duet dengan Tomori
Dia menambahkan bahwa saat ini kesejahteraan guru menjadi perhatian yang serius dari pemerintah.
Kementerian Agama (Kemenag) menganggarkan sebesar Rp 324 miliar untuk uang insentif guru Raudhatul Athfal (RA) dan guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.
Total ada 216.461 guru RA dan guru madrasah non PNS yang akan mendapatkan uang insentif tersebut.
Oleh karena itu, agar uang insentif bisa segera cair, diharapkan para guru RA dan guru madrasah non PNS untuk segera melengkapi persyaratan dengan lengkap dan benar di akun Simpatika.
BACA JUGA: Berkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Ilegal di Cikurubuk Tasikmalaya Disegel Satpol PP
BACA JUGA: ASYIKNYA! Daftar Harga BBM Pertamina Turun Per 1 April 2023
Setelah itu, bisa melakukan pengajuan insentif yang nantinya akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Zain mengatakan insentif guru RA dan madrasah non PNS akan cair pada bulan Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: