Konsep-Konsep ‘Gagal’ Penataan PKL di Kota Tasik, Buktinya Shelter Dadaha dan HPKP Cikurubuk
Shelter Dadaha lokasi yang digunakan untuk relokasi dalam penataan PKL Dadaha, kini kosong ditinggalkan para PKL.-Foto: rezza/radartasik.disway.id-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Konsep-Konsep ‘gagal’ penataan PKL di KOTA TASIK, salah satu buktinya adalah shelter Dadaha yang kini kosong ditinggalkan para PKL yang dulu direlokasi dari wilyah sekitar kompleks Dadaha.
Selain shelter Dadaha, konsep ‘gagal’ penataan PKL adalah HPKP Cikurubuk yang bangunannya kini tidak digunakan lagi oleh para pedagang dan menyisakan beberapa pedagang buah saja.
Dulunya HPKP Cikurubuk yang baru diperuntukan bagi para PKL di Pasar Cikurubuk. Tidak hanya itu saja, konsep ‘gagal’ penataan PKL pun muncul di ruas Jalan Cihideung, yang kini berganti nama menjadi Pedestrian Cihideung.
BACA JUGA:Profil dan Karier Perry Warjiyo yang Baru Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia
PKL di Jalan Cihideung adalah PKL lama yang sudah menetap sejak lama, bahan pernah ditata dengan diberikan gerobak dorong, agar mereka bisa tetap berjualan, tapi sore harinya harus bersih tidak boleh da yang berjualan.
Konsep tersebut pun lagi-lagi ‘gagal’. PKL di Jalan Cihideung saat itu malah makin betah menempati tempat jualannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi SE, meminta Pemkot Tasikmalaya juga berkaca pada pengalaman yang lalu-lalu dalam melakukan penataan PKL.
BACA JUGA:LUCU, Lupa Sudah Pensiun dari Persib, I Made Wirawan Malah Bersiap Latihan Lagi Sebagai Pemain
Sebagai wakil rakyat, Andi berpesan agar solusi yang dikeluarkan juga konsep yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Tasikmalaya harus mampu mengakomodir keinginan seluruh pihak.
“Masalah PKL di mana pun juga kuncinya adalah pembinaa, pengawasan, evaluasi yang berkelanjutan. Tidak dibiarkan begitu saja. Sayang sekali kalau kita sudah bangun shelter kemudian tidak digunakan oleh PKL, sama saja dengan buang-buang anggaran,” tegas politisi senior dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain pembinaan yang berkelanjutan, penataan PKL juga harus punya konsep yang kuat, ditopang oleh persetujuan dari semua pihak serta adanya payung hukum yang kuat sebagai pijakan dalam menerapkan aturan.
BACA JUGA:Apa Makna Angka 8 di Harga Tiket Konser Krisdayanti ‘Mencintaimu’ di Singapura, Ada yang Tahu?
“Sampai saat ini kita belum ada Perda penataan PKL dan Pemberdayaan PKL. Aturannya masih menggunakan Perwalkot dan Perda lama. Bagaimana pun juga dalam penataan PKL harus banyak suara yang kita dengar,” ungkap Andi lagi.
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya juga bertemu dengan PJ Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, untuk membahas tentang penataan PKL dan pemberdyaaan PKL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: