Gepokan Uang Palsu Gagal Beredar, Polres Tasik Berhasil Ringkus 7 Tersangka, Modusnya Begini

Gepokan Uang Palsu Gagal Beredar, Polres Tasik Berhasil Ringkus 7 Tersangka, Modusnya Begini

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menjelaskan pengungkapan kasus uang palsu saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023.-Ujang Nandar-radartasik.disway.id

“Tersangka CD, US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS (suami istri) bersepakat mengedarkan uang palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH, di wilayah Kecamatan Puspahiyang,” tutur Kapolres.

BACA JUGA:KOMINFO Buka Pelatihan dan Sertifikasi Gratis, Ada Dua Program yang Bisa Dipilih, Fasilitas Peserta Uang Saku. 

Sesampainya di Puspahiyang, para pelaku mencari agen BRILink kemudian mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli. 

"Saat terungkap, mudusnya yakni transfer uang di BRILink. Saat itu transfer ke Rekening BRI atas nama tersangka SS," jelas dia.

Modus para tersangka, sambung Kapolres, dalam mengedarkan upal dengan berperan masing-masing. Ada di antaranya membelanjakan dengan cara membayar menggunakan upal, ada yang menawarkan kepada pada warga. 

"Ada yang membawa uang, ada yang menawarkan kepada masyarakat, termasuk mentransfer uang di BRILink,"  kata dia.

BACA JUGA:JANGAN Kaget, Marc Klok Tinggalkan Persib, Ini Alasan Resmi Kepergiannya

Perbuatan 7 tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Mereka diancam 10 tahun penjara," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: