Retribusi Parkir Harus Dipisah dari Tiket Masuk Obyek Wisata

Retribusi Parkir Harus Dipisah dari Tiket Masuk Obyek Wisata

Retribusi parkir harus dipisah dari tiket masuk obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.-Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya-

BACA JUGA: DAFTAR Skuad Mewah Persib Bandung Musim Depan Menjelma Jadi The Dream Team 3.0, Ini Nama-namanya

Nilai asuransi untuk sepeda motor Rp 1 ribu, sedan Rp 2,5 ribu, minibus kecil Rp 5 ribu, minibus besar Rp 7,5 ribu, bus kecil Rp 10 ribu, bus sedang Rp 15 ribu dan bus besar Rp 25 ribu. (den)

Harga Tiket Wisata Pantai Pangandaran

- Orang Rp 10.000

- Sepeda Motor Rp 20.000

- Sedan/Jeep dan Sejenisnya Rp 60.000

- Mini Bus Kecil dan Sejenisnya Rp 95.000

- Mini Bus Besar dan Sejenisnya Rp 135.000

- Bus Kecil dan Sejenisnya Rp 205.000

BACA JUGA: Harga Pakan Naik? Daging Ayam di Pasar Singaparna Tembus Rp 40 Ribu, Dinas Koperasi UMKM Belum Tahu

- Bus Sedang dan Sejenisnya Rp 295.000

- Bus Besar dan Sejenisnya Rp 515.000

Harga Tiket Wisata Pantai Karapyak

- Orang Rp 10.000

- Sepeda Motor Rp 20.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: