Kasur Busa dan Pakaian Dibakar saat Kejari Kota Banjar Pemusnahan 91 Barang Bukti

Kasur Busa dan Pakaian Dibakar saat Kejari Kota Banjar Pemusnahan 91 Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat melakukan pemusnahan barang bukti di TPA Cibeureum Kota Banjar, Rabu 17 Mei 2023. -istimewa-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menggelar pemusnahan 91 barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum Kota Banjar, Rabu 17 Mei 2023. 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum yang telah inkrah (putusan punya kekuatan hukum tetap)," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH melalui Kasi PB3R Randikha Prabu Raharja Sasmita SH MH.

Dia menjelaskan, pemusnahan 91 barang bukti tersebut terdiri dari empat jenis. Meliputi sebanyak 76 kasur busa dan pakaian dibakar.

15 barang bukti lainnya berupa senjata tajam dan berbagai macam kunci dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gergaji. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, 691 Anak Balita Bebas Stunting di Kota Tasik

BACA JUGA:Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa dari Kamar Kosnya Ditemukan Ganja

Pihaknya melakukan pemusnahan 91 barang bukti di TPA Cibeureum karena banyaknya barang bukti kasur busa dan pakaian dibakar.

"Karena jika dilakukan pemusnahan barang bukti di kantor tidak memungkinkan, selain sempit juga kurang memadai," jelasnya. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti disaksikan jajaran Kejari Kota Banjar, Kapolsek Banjar, Kadis LH, perwakilan Koramil 1313 Banjar, Camat Banjar dan Kepala Desa Cibeureum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: