JANGAN SALAH Ini Rekomendasi BPK Terkait Lift Bekas di GCC Tasikmalaya, Waktu Paling Lama 60 Hari

JANGAN SALAH Ini Rekomendasi BPK Terkait Lift Bekas di GCC Tasikmalaya, Waktu Paling Lama 60 Hari

Jangan salah ini rekomendasi BPK terkait lift bekas di GCC Tasikmalaya, waktu paling lama 60 hari.--Rezza Rizaldi/Radartasik.com--

JANGAN SALAH Ini Rekomendasi BPK Terkait Lift Bekas di GCC Tasikmalaya, Waktu Paling Lama 60 Hari

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Penyelesaian kasus lift bekas di GCC Tasikmalaya mengemuka dua opsi.

Pertama lift di Gedung Creative Centre (GCC) di Kompleks Dadaha Kota Tasikmalaya diganti. Kedua rekanan mengembalikan uang.

Apa sebenarnya rekomendasi BPK terkait lift bekas di GCC Tasikmalaya yang kemarin disidak Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum?

BACA JUGA: KEREN, Wonderkid Persib Pulang dari Inggris, Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Skuad Luis Milla

Ternyata, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang merekomendasikan segera mengganti lift bekas di GCC Tasikmalaya. 

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dinas terkait diperintahkan untuk segera memroses ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu dengan waktu paling lama 60 hari.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh kepada wartawan, Jumat 12 Maret 2023 malam.

”Betul direkomendasikan untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi dan itu diberikan waktu selama 60 hari,” kata dia.

BACA JUGA: WAH KEREN, Elkan Baggott Bisa Gabung ke Persib dari Klub Inggris, Asalkan Penuhi Syarat-Syaratnya

”Jika tidak dilakukan penggantian sesuai dengan standar, maka dilakukan penyetoran penggantian uang ke kas daerah," paparnya.

Dia menerangkan dua opsi rekomendasi BPK itu berlaku kepada penyedia jasa pengadaan Lift di GCC dengan pagu anggaran sebesar Rp 720 juta.

Penggantian lift itu diwajibkan kepada rekanan untuk sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) LPSE Kota Tasikmalaya sebelumnya.

BPK juga meminta supaya dinas teknis lebih cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan dan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: