Gegara Salah sasaran, 10 Remaja Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Diamankan ke Polres Banjar

Gegara Salah sasaran, 10 Remaja Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Diamankan ke Polres Banjar

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menanyai para pelaku-Istimewa-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Warga Antri Tukar Uang Baru Buat Lebaran, BI Kantor Tasikmalaya Siapkan 105 Titik Lokasi Penukaran 

Tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp72 juta. 

"Dan atau pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Kapolres menyayangkan hal tersebut terjadi, terlebih di kalangan remaja. "Ini perlu adanya pengawasan peran serta orang tua masing-masing dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: