Gegara Salah sasaran, 10 Remaja Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Diamankan ke Polres Banjar

Gegara Salah sasaran, 10 Remaja Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Diamankan ke Polres Banjar

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menanyai para pelaku-Istimewa-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Sebanyak 10 remaja terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Mereka diamankan ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan soal dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ZDA, remaja di bawah umur pada Minggu 09 April 2023 dini hari. 

Hal tersebut terungkap saat konferensi, Senin 10 April 2023 di halaman Satreskrim Polres Banjar.  

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan diduga para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban," ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat itu sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok motor mendatangi korban.

BACA JUGA:Saat Menunggu Sahur, Remaja di Kota Banjar Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal, Pelaku Diburu Polisi

Saat itu korban bersama temannya tengah nongkrong di pinggir jalan sambil menunggu waktu sahur, tepatnya di Dusun Margaluyu Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman. 

"Kelompok motor tersebut menerima informasi bahwa temannya dapat pemukulan oleh kelompok motor lainnya," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH. 

Berdasarkan informasi tersebut, kelompok motor itu lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan serta pengeroyokan. 

Hasil penyelidikan kepolisian, pelaku penganiayaan terhadap korban ZDA bernisial EP alias Ewok (25) dan AD alias Gaden (20) namun masih DPO. 

BACA JUGA:Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran, Besok Ada Layanan Kas Keliling di Jalan SL Tobing No.99

"Tiga orang lainnya juga melakukan pengeroyokan terhadap korban lain (teman korban yang lari). Sementara sisanya 6 orang hanya ikut-ikutan dan menyaksikan kejadian tersebut," pungkasnya.

Lanjut Kapolres, motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berawal dari dendam. Namun diketahui para pelaku salah sasaran

Pasalnya korban bukan merupakan kelompok motor yang dimaksud oleh para pelaku, melainkan warga biasa yang tengah menunggu waktu sahur. 

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 jo 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: