Simak Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia, Dijamin Anti Gagal

Simak Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia, Dijamin Anti Gagal

Simak ketentuan penukaran uang rupiah rusak di Bank Indonesia, dijamin berhasil.-Suryadi/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda yang ingin menukarkan uang, mari simak ketentuan penukaran uang rupiah rusak di Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia melalui website pintar.bi.go.id telah merilis ketentuan penukaran uang rupiah rusak di Bank Indonesia yang bisa diikuti masyarakat.

Ketentuan penukaran uang rupiah rusak di Bank Indonesia ini bertujuan agar masyarakat dapat menukarkan uang sesuai dengan nominal yang diinginkan.

Sehingga, Bank Indonesia akan mengganti uang rupiah rusak/cacat dengan uang rupiah baru.

BACA JUGA:Buat yang Mau Mudik Wajib Tahu Daftar Tarif Tol Trans Jawa

Namun sebelum Anda datang ke Kantor Bank Indonesia, sebaiknya melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id.

Selain itu, uang rupiah rusak/catat yang dibawa ke Bank Indonesia harus sudah dikelompokkan dan dihitung total nominalnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ketentuan penukaran uang rupiah di Bank Indonesia, dijamin anti gagal.

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat:

BACA JUGA:Begini Cara Penukaran Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia, Bisa Buat THR Lebaran

1. Anda harus menghitung jumlah nominal uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan di Bank Indonesia.

2. Anda harus sudah mengelompokkan uang rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.

3. Tidak menggunakan selotip, perekat, dan sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah logam.

4. Anda harus sudah melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi Pintar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bank indonesia