Simak Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia, Dijamin Anti Gagal
Simak ketentuan penukaran uang rupiah rusak di Bank Indonesia, dijamin berhasil.-Suryadi/Radartasik.com-
BACA JUGA:Kenali Lokasi Jalanan yang Licin dan Berpotensi Bahaya Saat Berkendara
Saat melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat:
1. Anda membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat baik dalam bentuk digital maupun hasil cetak saat melakukan penukaran.
Adapun cara cetak bukti pemesanan penukaran dapat mengunjungi laman aplikasi Pintar.
Anda hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email atau nomor handphone yang sudah didaftarkan.
BACA JUGA:SIMAK Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Nantinya, aplikasi Pintar akan menampilkan data pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan di Bank Indonesia.
2. Anda membawa uang rupiah rusak/cacat yang sudah dihitung dan dikelompokkan dengan benar berdasarkan jenis pecahan uang.
3. Anda harus menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Khusus untuk poin 3, masyarakat dihimbau untuk memberlakukan 6 M, salah satunya dengan memakai masker saat melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia.
Itulah informasi mengenai ketentuan penukaran uang rupiah di Bank Indonesia, dijamin berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bank indonesia