Pemerintah Kuatkan Regulasi dan Pembinaan Ekosistem Aset Kripto

Pemerintah Kuatkan Regulasi dan Pembinaan Ekosistem Aset Kripto

Pemerintah kuatkan regulasi dan pembinaan ekosistem aset kripto.--Bappebti--

BACA JUGA: Hasil Klarifikasi DPRD Kota Tasikmalaya ke Dirjen Dikti, STMIK Tasikmalaya Sudah Di-Warning dari 2018

Untuk itu, pada tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Keberadaan UU P2SK ini memiliki tujuan yang forward looking, mengantisipasi risiko masa depan, perlindungan konsumen/investor.

Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam UU ini antara lain penguatan kelembagaan sektor keuangan; penguatan tata kelola keuangan; dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto akan berpindah menjadi kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 2 tahun. 

BACA JUGA: Mantan Presiden Inter Milan Bocorkan Calon Pemilik Nerazzurri Berasal dari Italia Setelah Dikuasai China

Melihat peminat aset kripto yang terus meningkat serta perkiraan berakhirnya crypto winter pada 2024, pemerintah harus optimistis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang.

Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.

"Masih berkaitan dengan UU P2SK, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023. Penyusunan RPP khususnya terkait masa transisi pengalihan pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto," ungkap Didid.

Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

BACA JUGA: 2 Jalur Alternatif di Tasikmalaya Minim Penerangan, Hati-hati Mudik Lebaran 2023 saat Perjalanan Malam

Dinamika perdagangan fisik aset kripto mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir.

Nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, namun pada Februari 2023 tercatat Rp 13,8 triliun atau naik 13,7 persen dibandingkan Januari 2023 (MoM).

Secara total, nilai transaksi periode Januari – Februari 2023 sebesar Rp 25,94 triliun atau turun 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebesar Rp 83,76 triliun.

Awal 2022 dan diperkirakan sampai dengan 2023, dunia masih mengalami fase crypto winter. Artinya, penurunan transaksi perdagangan aset kripto terjadi hampir sepanjang tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: