Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Bingung Pilih Kampus Pindahan, Biaya Konversi Nilai Jadi Pertimbangan

Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Bingung Pilih Kampus Pindahan, Biaya Konversi Nilai Jadi Pertimbangan

Suasana saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.-Foto:istimewa -

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Mahasiswa STMIK Tasikmalaya kini sedang menunggu proses perpindahan dari kampus baru menuju kampus pindahan yang sesuai dengan rekomendasi kampus, juga keinginan masing-masing Mahasiswa.

Namun mahasiswa kini bingung dan gamang menentukan kampus mana yang ingin dituju. Salah satunya adalah terkait biaya konversi nilai. Maka dari itu mahasiswa terus meminta STMIK untuk menanggung semua biaya konversi nilai dan perpindahan ke kampus baru.

“Perkuliahan sekarang berhenti total, kami masih menunggu selama dua minggu. Tapi kami sedang galau juga mau pilih kampus mana. Salah satu pertimbangan adalah biaya konversi nilai yang per SKS, itu kami minta bisa ditanggung semua oleh kampus,” ungkap salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

Sambil menunggu, proses dari kampus, beberapa mahasiswa STMIK Tasikmalaya mulai mencari tempat untuk magang. Terlebih mereka yang sudah bearad di tingkat tiga atau semester enam. Namun untuk magang pun mereka tidak tahu apakah diterima atau tidak, mengingat status kampus yang sudah ditutup.

BACA JUGA:Seremmm Ternyata di Kota Banjar Ada ‘Jurig Sarengseng’

Sementara itu hasil kasai dari mahasiswa yang dilakukan pada 27 Maret 2023 lalu, pihak kampus menyetujui seluruh keinginan mahasiswa sebanyak 8 point.

Selain itu juga hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menghasilkan 17 catatan penting bagi para mahasiswa.

 Bahwa pihak yayasan mengatakan telah menyepakati srgala point tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa pada hari Senin 27 Maret 2023. Namun masih terdapat ketidaksesuaian yang didapati mahasiswa ketika mendengar jawaban dari Plt STMIK Tasikmalaya, dan diharapkan agar mahasisa terus mengawal sampai tuntas.

Pihak yayasan mengatakan bahwa pihaknya akan bertanggung jawabnya. Dan pertanggungjawaban menyeluruh tanpa terkecuali, baik mahasiswa beasiswa maupun non beasiswa.

BACA JUGA:Alur Pendaftaran IPDN melalui SSCASN dan Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja

Pihak yayasan sudah menyesuaikan perpindahan dengan PT lain, tetap bukan negeri. Ada 2 opsi di PT wilayah Tasikmalaya (STMIK DCI & UNPER).

Pihak yayasan membutuhakn waktu untuk membenahi, sesuai dengan kesepakatan saat aksi yaitu dalam waktu 2 minggu (14 hari). 

Setelah pemindahan kampus, pembelajaran akan tetap dilaksanakan di Kampus STMIK Tasikmalaya, berikut dengan dosen pengajarnya (Menurut eks PLT STMIK Tasikmalaya). Perhal perbaikan data hingga saat ini sistem atau akses ke PDDIKTI belum bisa diakses. Namun yang sangat disayangkan, bahwa mengapa pihak kampus tidak dengan siaga meng-upload data mahasiswa ke PDDIKTI sebelum kampus ditutup atau dicabut izin PT.

Mengenai penomoran izajah menungu dari DIKTI itu sendiri, karena Kampus hanya membuat lalu mengajukan ke DIKTI. Data alumni, jika sudah masuk ke base DIKTI itu pasti akan tetap berlaku meskipun belum ada di sistem sivil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: